FAQ
  1. Bagaimana cara membuka aplikasi eProcurement?

    Untuk membuka aplikasi, silahkan membuka browser pada komputer Anda. Disarankan menggunakan browser Mozilla atau Chrome versi terbaru. Silakan ketik https://eproc.bpkh.go.id/ pada URL browser Anda.

  2. Bagaimana cara mendaftar menjadi Vendor di BPKH?

    • Silakan buka aplikasi eProcurement
    • Di halaman depan aplikasi klik tombol Mendaftar Sebagai Rekanan di Pengadaan.com atau pilih tombol Daftar (di bawah tombol Masuk).
    • Klik tombol Register, setelah Anda menyetujui Ketentuan yang tertera di Pengadaan.com maka masukkan alamat Email dan Password. Setelah itu, akan ada notifikasi email konfirmasi dari Pengadaan.com ke Email Anda.
    • Lengkapi pendaftaran Anda. Setelah melengkapi pendaftaran dan checklist BPKH sebagai Buyer, pastikan Anda telah mengklik tombol Simpan dan Selesai di Tab Komentar.
    • Jika diperlukan, Petunjuk Penggunaan dapat diunduh di halaman login Pengadaan.com.
    • Kirimkan Surat Pernyataan Vendor (asli) menggunakan kop surat dan bermeterai ke Kantor Pengadaan.com di alamat berikut ini:

      Bpk. Purwo Hendrianto
      PT. Anggada Duta Wisesa
      Graha ADW Lt.2,
      Wijaya Graha Puri, Blok H-33,
      Jalan Wijaya II, Jakarta 12160, Indonesia,
      Telp: +62 21 7202630
    • Setelah proses verifikasi selesai, Pengadaan.com akan mengirimkan notifikasi email perihal aktivasi Vendor di Pengadaan.com.
    • Agar Vendor terdaftar menjadi Vendor di BPKH: Vendor melakukan login di aplikasi eProcurement, mengunduh template, melengkapi dan mengunggah Pakta Integritas (Softcopy: Hasil scan). Tidak perlu mengirimkan Hardcopy ke BPKH.
    • Vendor akan diaktivasi oleh BPKH dan menerima notifikasi email aktivasi dari aplikasi eProcurement ke Email Anda.

  3. Mengapa tidak ada konfirmasi Email pendaftaran Vendor dari Pengadaan.com?

    • Tunggu beberapa saat setelah proses pendaftaran, kemungkinan masalah jaringan.
    • Cek di kotak Email Spam/Junk.
    • Apabila masih belum ada, mohon hubungi CS Pengadaan.com.

  4. Username dan Password mana yang dapat Saya gunakan untuk login di aplikasi eProcurement?

    Untuk login pertama kali, gunakan Username dan Password yang telah didaftarkan di Pengadaan.com. Ketika Anda login pertama kali di aplikasi eProcurement, akan tampil halaman Ubah Password untuk melakukan pergantian Password atau klik Lewati jika tidak ingin mengganti Password.

  5. Mengapa Saya tidak bisa login di aplikasi eProcurement?

    • Username dan Password yang dimasukkan harus benar (contoh: cek penggunaan huruf kapital, special character, dll).
    • Pastikan Anda telah mencentang checkbox Badan Pengelola Keuangan Haji di kolom Buyer, dan telah diaktivasi di Pengadaan.com.
    • Anda akan bisa login di aplikasi eProcurement maksimum 1x24 jam setelah akun Anda aktif di Pengadaan.com.

  6. Bagaimana jika Saya lupa Password di aplikasi eProcurement?

    Di halaman login klik Lupa Password, masukkan email Anda kemudian Password baru akan dikirimkan ke email Anda. Gunakan Password baru tersebut untuk login di aplikasi eProcurement.

  7. Bagaimana cara mengganti Password?

    Klik Ubah Password di sudut kanan atas, lalu Anda akan diarahkan ke halaman Ubah Password.

  8. Apa yang menyebabkan Katalog Saya tidak tampil di eProcurement BPKH?

    • Akun Anda belum diaktivasi oleh BPKH;
    • Katalog Anda belum disetujui oleh BPKH; atau
    • Katalog Anda telah dinonaktifkan di Pengadaan.com.

  9. Bagaimana cara Saya mendaftar Tender?

    • Di halaman login, klik tombol Pengumuman Tender, Anda akan masuk ke halaman “Pengumuman Tender.
    • Klik tombol Daftar pada Pengadaan yang diinginkan.

  10. Mengapa Saya tidak dapat mendaftar sebagai Peserta Tender di BPKH?

    • Pastikan Anda telah mendaftar dan diaktivasi sebagai Vendor BPKH terlebih dahulu;
    • Kode Barang/Jasa yang Anda miliki tidak sesuai dengan kode Barang/Jasa yang ditenderkan; atau
    • Klasifikasi Anda tidak sesuai dengan klasifikasi yang ditenderkan (Kecil/ Menengah/ Besar).

  11. Pada saat Saya ingin mengirimkan penawaran, muncul notifikasi "Belum saatnya Pemasukan Penawaran!"

    Hal ini terjadi karena belum memasuki jadwal Mulai kirim penawaran (Harap memperhatikan jadwal pengadaan di aplikasi eProcurement).

  12. Bagaimana cara Saya melakukan negosiasi?

    • Negosiasi dilakukan secara online ketika telah memasuki jadwal Negosiasi, dengan menggunakan metode seperti chatting/ pesan.
    • Bila negosiasi harga telah disepakati antara Anda dan BPKH, maka Anda harus melakukan revisi penawarannya.